Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 9 Januari 2018- Puluhan mobil dinas (mobdin) pimpinan alat kelengkapan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal dikandangkan.
Itu setelah pemerintah pusat mengeluarkan regulasi yang mengatur tunjangan dan fasilitas wakil rakyat. Dalam regulasi baru itu dijelaskan, bahwa hanya pimpinan dewan yang mendapat jatah mobdin.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sumenep, Carto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menarik mobdin anggota DPRD setempat.
“Disini (kantor DPRD) ada 25 mobdin yang akan kami tarik, masing-masing ada di pejabat struktural ataupun di pimpinan dewan,” katanya saat meninjau kondisi mobil dinas DPRD setempat, Selasa (9/1/2018).
Dari 25 mobdin tersebut, yang harus dikembalikan hanya 10 unit. Regulasi baru itu bakal diterapkan. Pemkab tinggal menetapkan perda sebagai penjabaran. “(Mobil itu) pasti ditarik, sudah ketentuan,” terangnya.
Sekretaris DPRD Sumenep, Moh. Mulki membenarkan terkait upaya pengembalian mobdin tersebut. “Mobdin yang akan dikembalikan adalah eks Fraksi, eks BK dan mobdin eks BP2D,” ungkapnya.
Sementara untuk mobdin pimpinan DPRD sebanyak empat unit, tidak akan dikembalikan ke daerah. “Untuk mobil pimpinan nanti akan dipakai ketika kunjungan atau saat melakukan pengawasan,” tukasnya. (Fik/Nita)