Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 12 Mei 2023– Merasa sakit hati menjadi pemicu pembakaran kayu bangunan milik MWC NU Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hal itu diketahui setelah Polres Sumenep, dibantu Tim Labfor Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K., bersama Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, S.H., berhasil mengungkap pelaku kasus terbakarnya kayu bangunan milik MWC NU Kecamatan Lenteng, Sumenep, pada 23 Apri dan 5 Mei 2023.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pelaku yang diringkus itu berinisial S, Laki-laki, usia 44 tahun, alamat Dusun Tambak RT 001 RW 002 Desa Jambu Kecamatan Lenteng Sumenep.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP I, satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP II, satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, sebuah gunting berukuran kecil, sebuah gunting berukuran besar, selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm, satu kantong plastik tali tis warna hitam, satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna coklat,” ujarnya.
Modus Operandi pelaku adalah merasa jengkel karena MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi, sehingga bila hujan terjadi banjir dan sudah diingatkan berulang – ulang tetap tidak segera dibersihkan sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas.
“Merasa sakit hati, pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas, kemudian ujungnya diikat dengan tali tis dan ujung ban gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api pembakaran dan selanjutnya kayu dibawa dengan menggunakan ban tersebut,” ungkap AKBP Edo.
Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000,- ( Tiga Puluh Enam Juta Rupiah )
“Dengan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Yun/Hen)