Pemkab Pamekasan Setengah Hati Tertibkan Reklame Bando Jalan

oleh -205 views
pemkab-pamekasan-setengah-hati-tertibkan-reklame-bando-jalan
Salah Satu Bando yang Melintang Jalan

Seputarmadura.com, Pamekasan, Kamis 15 Desember 2016- Upaya Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur,  untuk menertibkan enam bando jalan yang melintang jalan dalam kota dinilai masih setengah hati dan tidak sesuai dengan Permen PU Nomor 20/2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, utamanya Pasal 18 yang berbunyi, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Faktanya, sampai saat ini, Kamis (15/12/2016) beberapa bando jalan itu masih terlihat berdiri kokoh bahkan sebagian masih terlihat digunakan untuk reklame pengenalan tokoh politik yang diduga keras juga tidak berbayar atau tanpa ijin.

Enam bando jalan itu diantaranya, satu bando terletak di jalan Stadion, dua di jalan Jokotole, dua bando di jalan Trunojoyo dan satu di jalan Panglegur.

Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Pemkab Pamekasan, Muh Amin beralasan, pihaknya telah melayangkan teguran tertulis dan menyampaikan secara lisan kepada para vendor pemilik bando jalan namun tetap tidak diindahkan.

“Sudah saya sampaikan surat teguran yang pertama tapi secara lisan melalui telepon sudah saya lakukan berkali-kali dan saya sudah tidak mengeluarkan ijin untuk itu,” tegas Amin, Kamis (15/12/2016).

Sementara itu, Abi perwakilan salah satu vendor pemilik bando jalan menegaskan, jika memang pemkab serius akan menertibkan seharusnya tidak perlu menunggu vendor asalkan seluruh bando jalan ditertibkan tanpa tebang pilih.

“Setiap vendor kan sudah membayar jasa bongkar (jabong) saat mengurus perijinan, jadi pemkab sebenarnya cukup menyampaikan pemberitahuan dan bisa langsung membongkar,” tukas Abi.

Enam papan reklame dalam bentuk bando jalan berukuran 5 m x 10 m dan 4 m x 8 m itu, diantaranya milik CV View Fokus Adv Sidoarjo, PT Sumber Mulya Adv dan PT Wahana Sakti Pariwara Surabaya.(Dre/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.