Masa Pandemi Covid-19, Ratusan Massa Datangi PN Sumenep

oleh -163 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/08/Masa-Pandemi-Covid-19-Ratusan-Massa-Datangi-PN-Sumenep.jpg
Kuasa Hukum Kades Longos, RAj. Hawiyah Karim, Berjalan di Depan Ratusan Warga Desa Longos, Saat Datangi PN Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 26 Agustus 2020- Di masa pandemi Covid-19, ratusan warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, datangi Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu, 26 Agustus 2020.

Sambil membawa poster diantaranya bertulisan ‘Hakim wakil Tuhan di Muka Bumi, tolak intervensi Aseng’; ‘kedaulatan rakyat wibawa kepala desa’; dan ‘dengan darah akan kami pertahankan harga diri desa’, mereka berdiri di depan PN Sumenep.

Pada Rabu ini, 26 Agustus 2020, Pengadilan Negeri Sumenep menggelar sidang perkara pidana kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang menyeret Kepala Desa (Kades) Longos, H. Amir Mas’ud sebagai terdakwa, dengan pelapor Manager UD Pratama Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa. Agenda sidang adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ratusan warga tersebut merupakan sikap solidaritas terhadap sidang perkara yang dijalani Kepala Desa (Kades) Longos, H. Amir Mas’ud. Karena dianggap sebagai bentuk diskriminalisasi kepentingan tertentu.

“Massa datang ke PN ini atas inisiatif sendiri yang mengatasnamakan warga Desa Longos, yang tidak terima kepala desanya yang sudah dikriminalisasi oleh sebuah kepentingan,” kata Kuasa Hukum Kades Longos, RAj. Hawiyah Karim, Rabu, 26 Agustus 2020.

Menurutnya, dalam kasus ini diyakini bahwa tindakan kliennya bertindak untuk mengingatkan terhadap Manager UD Pratama Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa.

“Kepala desa dalam melakukan tindakan mengirimkan WA (WhatsApp) itu untuk mengingatkan. Tidak seorangpun bisa melukai harkat dan martabat masyarakat Longos. Juga tidak seorangpun merampas hak ulayat rakyat,” tegasnya.

Kedatangan massa kali ini katanya, karena selama ini ada yang mengklaim jika masyarakat Longos menginginkan kadesnya (H. Amir Mas’ud) dihukum berat.

“Masyaralat tidak terima dan mengatakan izinkan kami untuk hadir dan menyaksikan langsung, masyarakat mana yang mengatakan demikian, karena dibelakang saya ini adalah riil masyarakat Longos yang tidak terima kadesnya di kriminalisasi,” tandasnya.

Sementara Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, mengatakan, bahwa kerumunan massa di depan PN itu, bukan sebuah aksi. Melainkan menghadiri sidang di PN Sumenep.

“Kalau aksi seharusnya ada izin. Ini tidak ada. Mereka mengaku hanya ingin menghadiri sidang saja. Ya sudah,” tuturnya.

Ketika disinggung banyaknya massa dan ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak, mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, memilih menjawab himbauan patuhi protokol kesehatan Covid-19 sudah dilakukan siang dan malam.

“Kita ini tidak diam, kami terus – terusan siang dan malam lakukan himbauan patuhi protokol Covid-19 kepada masyarakat,” tukasnya. (Nt)

No More Posts Available.

No more pages to load.