Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 7 Januari 2019- Tertangkap tangan main judi jenis remi, sebanyak 4 tersangka yang satu diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (7/1/2019).
Para tersangka itu, diringkus tim Resmob Polres Sumenep, sekitar pukul 08.00 Wib, di sebuah rumah di Dusun Masjid, Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding.
“Penangkapan pelaku judi remi itu atas laporan masyarakat kalau mereka beraksi pukul 07.00 Wib. Lalu petugas meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri, Senin (7/1/2019).
Keempat tersangka adalah Mu’is, warga Dusun Masjid, Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, kemudian Ripa’i alias Pak Su (65) dan Moh. Kholid, (27), keduanya merupakan warga Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, yang keempat berstatus PNS, Fathorrahman alias Pa’ong, warga Dusun/Desa Larangan, Kecamatan Ganding.
“Penangkapan berlangsung lancar, karena ketika petugas tiba di TKP para tersangka tengah asyik berjudi. Dengan adanya barang bukti (BB) petugas dengan gampang menciduk tersangka,” tuturnya.
Diketahui, para tersangka melakukan perjudian menggunakan kertu remi dengan cara para pemain duduk melingkar dengan uang taruhan diletakkan di depannya.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Heri, keempatnya diketahui telah bermain judi jenis remi selama tiga hari berturut turut, hingga pada akhirnya diamankan petugas kepolisian.
“Tersangka berikut barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi dan uang tunai senilai Rp. 625.000,- sudah diamankan petugas kepolisian guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Nit)