Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 4 Juli 2017- Dianggap kurang memenuhi unsur tindak pidana korupsi (tipikor), Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melepas empat tersangka Pungutan Liar (Pungli) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pelabuhan Kalianget.
“Mereka dilepas karena tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Sebab, oknum yang terjaring OTT itu bukan PNS, dan nominal uang yang diamankan tidak memenuhi unsur,” terang Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas, AKP Suwardi, Selasa (4/7/2017).
Ke empat tersangka tersebut merupakan karyawan PT Dharma Dwipa Utama berinisial KR (40) dan S (46) yang saat ini tinggal di perumahan PT Garam Kalianget, dua orang lainnya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, berinisial FH (20) warga Desa Pabian dan GMS (21) warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep. Keduanya masih berstatus tenaga honorer yang ditugaskan di Pelabuhan Kalianget, sebagai petugas bagian tiket
Ia menuturkan, ke empat tersangka tersebut sudah dikembalikan ke tempat kerjanya masing-masing, yang honorer Dishub dikembalikan ke Dishub, yang pegawai PT juga kita kembalikan ke PT-nya.
“Meski dikembalikan, tapi kami tetap akan menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap potensi permainan yang lebih besar,” tukasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (19/5/2017), Tim Saber Pungli Polres Sumenep telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat oknum petugas loket Pelabuhan Kalianget, dalam OTT tersebut jumlah uang yang diamankan sebesar Rp 972 ribu. (Nita)