Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 3 Januari 2022- Seorang kuli batu di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polsek setempat.
Tersangka bernama Samsul Arifin, umur 36 tahun, warga Dusun Tangse Rt/Rw 11/05 Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa, Sumenep, diringkus petugas Polsek Kangean, pada Minggu, 2 Januari 2022, pukul 22.00 Wib.
“Penangkapan terhadap tersangka ditepi jalan raya termasuk Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa, Sumenep,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin, 3 Januari 2022.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,51 gram. Dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sebagai tempat sabu.
“Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba,” tuturnya.
Dengan informasi itulah, kata Widiarti, petugas Polsek Kangean menyelidiki kebenarannya.
“Ketika di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu berada ditepi jalan raya, sehingga pada saat itu juga petugas kepolisian mengamankan dan menangkap tersangka,” urainya.
Setelah dilakukan penggeledahan di tangan kanannya ditemukan sedang memegang sebuah bekas bungkus rokok yang berisi 1 (satu) poket/ plastik Narkotika jenis sabu.
“Sabu itu sempat dibuang/ dijatuhkan ke tanah dekat kakinya, setelah dilakukan interogasi kemudian tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Penerapan pasal bagi tersangka yakni tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
“Jeratan hukum Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Tin/Hen)