Korupsi PTSL, Kades Kertasada Divonis 1 Tahun Penjara

oleh -58 views
Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadat

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 25 Oktober 2018- Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, divonis 1 tahun penjara soal kasus korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017.

“Untuk kasus PTSL Kertasada sudah inkrach. Terdakwa divonis satu tahun penjara pada sidang Putusan 11 Oktober lalu,” terang Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadat, Kamis (25/10/2018).

Menurut Herpin, dalam sidang putusan Majelis Hakim berkeyakinan tindakan yang dilakukan oleh Diki Candra Permana melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa juga berkewajiban untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara, itu selain putusan penjara,” terangnya.

Namun kata Herpin keluarga terpidana telah membayar denda sebagaimana putusan majelis hakim. “Termasuk yang bersangkutan (terpidana) saat ini sudah dilakukan eksekusi dan ditahan di Rutan Sumenep,” ungkapnya.

Apakah berpotensi ada tersangka baru?, pihaknya belum memastikan. Sebab, saat ini Kejari belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. “Yang kami terima hanya petikan putusan, nanti kami pelajari salinan putusannya,” tegas pria kelahiran Sumenep itu.

Terdakwa Diki Candra Permana diduga melakukan penarikan pada pemohon PTSL tahun 2017. Setiap pemohon ditarik biaya sekitar Rp400 ribu, sementara jumlah pemohon sebanyak 669 orang. (Fik/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.