Seputar Madura, Sumenep, Rabu 9 November 2016- Perjanjian ganti rugi terumbu karang yang rusak di Pulau Gili Labak, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur, akibat kandasnya kapal tongkang bermuatan batu bara milik PT Meratus Advance Maritim, mampu mengkandaskan proses hukum atas kesalahan sandar kapal tersebut.
“Selama perusahaan itu tidak melakukan one prestasi atas semua perjanjian diantaranya mengganti terumbu karang yang rusak, maka proses hukum dihentikan, ” tegas Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora, Rabu (9/11/2016).
Perjanjian itu diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, termasuk isi perjanjiannya.
“Komitmen antara perusahaan dan pemerintah daerah sudah terjalin. Mereka akan membuat perjanjian teknis proses penggantian atau rehabilitasi terumbu karang yang rusak,” terangnya.
Ia menerangkan, sebelum pemilik tongkang itu merealisasikan perjanjian merehabilitasi terumbu karang yang rusak, maka kapal tongkang yang kandas akan ditahan atau tidak akan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
“Kapal tersebut sebagai jaminan, ya tidak akan diperbolehkan berangkat hingga perusahaan pemilik kapal merehabilitasi kerusakan terumbu karang,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, untuk mengetahui tingkat kerusakan terumbu karang dan mengambil batu bara yang jatuh kedalam laut, akan diluncurkan penyelam handal.
“Apakah nanti batu bara itu akan disedot atau lainnya, ya terserah perusahaannya. Yang pasti batu bara harus bersih di Perairan Gili Labak. Karena lokasi itu merupakan kawasan wisata bahari berupa snorkeling” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (10/11/2016) sekitar pukul 11.00 WIB, Kapal Tongkang BG.MDM 4 bermuatan 12.520 mega ton batu bara yang ditarik Kapal Tunda MDM Balikpapan, kandas di Perairan Pulau Gili Labak, Desa Kombang, Kecamatan Talango. (Nita)