Seputar Madura, Sumenep 24 Agustus 2016- Setelah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) renovasi pasar Pragaan, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan dinaikkan ke tahap penyelidikan, akhirnya Polres Sumenep menetapkan dua orang tersangka dalam proyek yang dibiayai melalui dana APBD 2014 senilai Rp2,5 miliar.
”Ada dua orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Tim Penyidik Pidkor Polres Sumenep Iptu Ach Supriyadi, Rabu (24/8/2016).
Keduanya adanya berinisial I dan S warga yang berstatus rekanan atau pihak ketiga dalam pekerjaan proyek tersebut. Penetapan tersangka itu hampir bersamaan dengan dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan dari sebelumnya hanya berkutat dibidang penyelidikan. ”Sudah lebih satu minggu yang kami tetapkan,” jelasnya.
Dikatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Pidkor Polres Sumenep menemukan alat bukti yang cukup. Bahkan beberapa waktu lalu tim penyidik telah melakukan pengecekan awal kontruksi bangunan renovasi pasar yang telah berusia satu tahun lebih itu.
Hanya saja Pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci terkait beberapa hasil temuan yang menimbulkan adanya kerugian negara. Selain itu, Polres juga belum bisa mengungkapkan besaran kerugian negara akibat pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spek.
Untuk mengungkap adanya kerugian negara, tim penyidik harus melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli, baik saksi ahli bidang kontruksi, kawat, cor dan yang lain.
”Saya belum bisa memastikan (kerugian negara). Karena yang menghitung adalah saksi ahli. Nanti pasti kita periksa,” jelasnya. (Jd)