Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 10 Februari 2017- Moh. Lutfi (26), warga Jalan Jati Mas, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus menjalani tahanan di Polres setempat, setelah tertangkap tangan mengkonsumsi dan memiliki tanpa ijin narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram.
Tersangka dicidusk jajaran Satnarkoba Polres Sumenep, di ruang tunggu salah satu Hotel di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres untuk pemeriksaan lebih jauh,” kata Kepala Polres Sumenep melalui Kasubag Humas AKP Suwarno, Jumat (10/2/2017).
Ia menambahkan dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat masing-masing seberat 0,36 gram dengan total berat 0,72 gram. Kemudian satu buah smartphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
“Tidak ada perlawanan dari tersangka karena barang bukti langsung ditemukan oleh petugas, dan saat itu juga disita,” tukasnya.
Suwardi menyebutkan penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat tentang kegiatan pelaku yang sudah meresahkan warga.
Mendapat laporan itu, maka jajaran Polres Sumenep langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah mendapatkan keberadaan pelaku maka petugas melakukan pengintaian.
Petugas melihat pelaku membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning dengan nomor polisi M 2128 X.
“Saat digeledah pelaku tidak bisa mengelak lagi karena kedapatan membawa sabu-sabu. ya pelaku langsung diamankan di Polres untuk pemeriksaan lebih jauh,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Fik/Nita)