Seputar Madura Sumenep, 19 Agustus 2016- Ditpolair Polda Provinsi Jawa Timur berhasil mengamankan satu unit Kapal Motor Nelayan (KMN) ’Mina Barokah Makmur’ asal Pakalongan, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (18/8/2016) saat berlayar di perairan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sekitar pukul 21.30 WIB.
”Tadi malam kami berhasil mengamankan satu unit KMN Mina Barokah Makmur asal Pakalongan Jawa Tengah,” kata Komandan Kapal Polisi X 1012 Ditpolair Polda Jatim Fathorrahman, Jumat (19/8/2016).
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara KMN Mina Barokan Makmur sudah mulai berlayar dari Pakalongan, Jawa Tengah sejak bulan Juli 2016 lalu. Sebelum diamankan, Kamis (18/8/2016) siang baru berlabuh di pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget. Kemudian Kamis malam kapal bercat warna biru itu kembali berlayar.
Diduga saat itu untuk memarani hasil tangkapan yang telah dilakukan oleh kapal jenis porsen. Karena KMN Mina Barokah Makmur itu hanya sebagai penampungan dari hasil penangkapan ikan yang dilakukan kapal jenis porsen yang beroperasi di laut lepas. Saat itu kapal hanya memuar Freezer (box ikan).
Kebetulan dalam waktu bersamaan, kapal patroli polisi Dipol Air X-1012 Polda Jatim sedang melakukan patroli dalam rangka menjaga kondusifitas di Perairan Kabupaten Sumenep.
”Saat kami periksa Nahkoda Kapal tidak bisa menunjukkan SPB (surat persetujuan berlayar) yang dikeluarkan oleh Sahbandar. Makanya kami amankan karena sudah melanggar Undan-undang,” jelasnya.
Menurutnya, SPB bagi kapal yang hendak berlayar sangat penting, karena menyangkut keselamatan. Biasanya SPB itu bisa dikeluarkan oleh Syahbandar setelah adanya permohonan dari nahkoda Kapal, dengan menyerahkan seluruh dokumen dan surat kapal kepada pihak Syahbandar. Pihak Syahbandar kemudian melakukan proses penelitian terhadap dokumen dan surat-surat, dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi.
Apabila pada saat pemeriksaan fisik terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku (kelaiklutan), maka Surat Persetujuan Berlayar akan ditunda dan hasil pemeriksaan tersebut diberitahukan kepada pihak pemohon. Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) berlaku 24 (dua puluh empat) jam dari waktu tolak yang ditetapkan dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pelayaran.
”Jadi semua pelayaran itu haru menunggu izin dari Syahbandar, apakah kondisi cuaca saat ini sedang ekstirm, sehingga tidak diperbolehkan berlayar itu yang menetukan adalah Syahbandar,” jelasnya.
KMN yang dinahkodai oleh Akhmat Khalip, Warga Desa Sejambi, Kecamtan Wono Kerto, Kabupaten Pakakalongan, Provinsi Jawa Tengah itu diamankan saat berlayar di Perairan antara Bintaro Kecamatan Dungkek, dengan Perairan Kecamatan Talango, Kabupayen Sumenep, tepatnya di titik koordinat 113°57’379’’ BT-07°03’155’’LS.
Untuk proses hukum lebih lanjut, KMN Mina Barokah Makmur beserta satu Nahkod, satu KKM, serta delapan ABK dimankan di Satpolair Polres Sumenep. Bahkan, Ditpolair Polda Jatim telah menggelar perkara guna untuk memastikan adanya pelanggaran yang dilakukan.
Hasilnya, KMN Mina Barkokan Makmur dinilai telah melanggar pasal 42 ayat 3 jo pasal 98 uu Ri no.45 th 2009 Tentang perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan. ”Ancaman hukumannya satutahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta,” tegasnya. (Jd)