Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 18 Maret 2017- Kasus pengerukan pasir ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih tetap berlangsung. Ini terbukti dengan ditangkapnya sopir beserta dum truck bermuatan pasir ilegal, pada Sabtu siang di Jalan Dusun Morasen Desa Pasongsongan.
Pasalnya, sopir yang diketahui bernama Abu Siri (40) beralamat di Dusun Pakotan, Desa Pasongsongan, Kabupaten Sumenep mengangkut pasir tanpa ada dokumen resmi berupa surat ijin.
“Untuk lokasi pengambilan pasir itu di pantai Dusun Tepo, Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu (18/3/2017).
Saat ini, pelaku berikut barang bukti (BB) berupa dum truck itu sudah berada di Mapolres setempat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Penangkapan terhadap sopir dan dum truck berisi pasir itu dilakukan anggota Polsek Pasongsongan selanjutnya dititipkan ke Polres Sumenep,” tuturnya.(Fik/Nita)