Seputar Madura Sumenep, 8 Agustus 2016- Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum resmi mengumumkan pelaksanaan rotasi atau mutasi jabatan, namun Kepala Unit Tekhnis (UPT) Pendidikan Kecamatan/Pulau Sapeken, dikabarkan sering melakukan mutasi non struktural.
“Sejak tahun 2015-2016 sekitar empat guru yang telah dipindah tugaskan,” kata sumber terpercaya yang ditemui Seputarmadura, Senin (8/8/2016).
Menrutnya, yang membuat sejumlah pihak kecewa kebijakan tersebut dinilai mengganggu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM). Pasalnya, saat guru yang berstatus PNS dipindahkan ke sekolah lain tanpa ada penggantinya.
”Jadi, hanya digantikan oleh guru yang berstatus Sukwa (Suka Relawan). Sehingga KBM tidak maksimal,” tuturnya.
Padahal, menurutnya penempatan tugas sebagai abdi negara berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati. Sementara SK penempatan tugas baru berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh UPT.
”Secara tidak langsung ini kan sudah menyalahi aturan. Masak SK Bupati dikalahkan SK UPT. Kami harap pemerintah daerah bijak menanggapi persoalan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto mengatakan, secara aturan tindakan tersebut diperbolehkan .
”Bisa pejabat struktural memindahkan jabatan non struktural,” jelasnya. (Jd)