Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 8 Juli 2021- Demi maksimalnya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka memutus penyebaran COVID-19, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menutup pelayanan pendaftaran jemaah haji reguler.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumenep, Innani Mukarromah, mengatakan, penutupan pelayanan pendaftaran jemaah haji reguler itu berdasarkan SE Dirjen PHU nomor 05001/DJ.II/Dr.11.11/HK.00.7/07/2021, tentang pelayanan pendaftaran dan pelayanan haji reguler pada Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota di wilayah Jawa-Bali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat COVID-19.
“Dengan SE itulah kami menghentikan sementara pelayanan pendaftaran jemaah haji reguler,” ujarnya.
Kemudian, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, sudah keluarkan surat edaran (SE) nomor B-1719/Kk.13.23./Hj.00/07/2021 tentang penyampaian SE Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) tahun 2021.
“Kami sudah menindaklanjuti SE itu dengan membuat surat pada 7 Juli 2021 kemarin, yang ditujukan kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan lainnya,” tuturnya.
Penutupan pelayanan pendaftaran jemaah haji reguler itu, lanjut Innani, berlangsung sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
“Sesuai SE dari Dirjen yang ditindaklanjuti juga surat dari Kanwil, bahwa pelayanan pendaftaran jemaah haji reguler pada Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep dihentikan sementara pada masa PPKM Darurat COVID-19, terhitung sejak 3 hingga 20 Juli 2021,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan, di dalam SE tersebut dijelaskan bahwa terdapat pelaksanaan tugas-tugas kedua terkait pelayanan pembatalan haji regular dan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang sifatnya mendesak atau darurat, dan hanya dapat dilaksanakan dari kantor Kemenag setempat.
“Maka kami memberlakukan sistem shift pada pegawai untuk bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO),” tukasnya. (Tin/Nt)