Kejari Sumenep Musnahkan 35,543 Gram Sabu dan 750 botol Miras

oleh -45 views
Kejari Sumenep Musnahkan 35,543 Gram Sabu dan 750 botol Miras

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 15 November 2018- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 35,543 gram, kemudian ada miras sebanyak 750 botol, Kamis (15/11/2018).

Pantauan media ini, acara dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB di halaman Kejari Sumenep. BB yang dimusnakan yakni dari kasus narkotika dan minuman keras.

“Ini (BB) dalam waktu enam bulan terakhir, jadi yang telah ingkrah,” kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sumenep, Edy Soedrajat, Kamis (15/11/2018).

Lebih lanjut, ratusan BB yang dimusnahkan tersebut, Kasus Natkotika sebanyak 30 kasus, dan kasus miras sebanyak 28 kasus.

“Yang kita musnahkan ini merupakan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) selama enam bulan terakhir,” tambahnya.

Selain itu, BB yang dimusnahkan oleh pihak Kejari Sumenep juga BB yang berasal dari tindak pidana umum dengan 58 kasus, diantaranya adalah kasus kekerasan dan pembunuhan.

“Dari kasus itu kami memusnahkan beberapa BB ya. Seperti celurit, ada juga sprei,” tukasnya. (Fik/Nit)