Kedapatan Bawa Sabu 0,66 gram, Warga Kalianget Sumenep Diringkus Polisi

oleh -47 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 2 Februari 2017- Kedapatan memiliki/membawa narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram, seorang warga Dusun Sempangan, Desa Kalianget, Barat Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, R. Kadarisman (34), berhasil diringkus Satreskoba Polres Sumenep, Kamis (2/2/17) sekira pukul 00.45 dini hari.

Kabag Humas Polres Sumenep AKP. Suwardi mengatakan, penangkapan tersebut Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka memiiki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu, sehingga petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

“Ketika diselidi ternyata memang benar. Tersangka diamankan di halaman kantor KPU Sumenep alamat Desa Kebunagung, kecamatan Kota, kabupaten Sumenep,” ungkapnya, Kamis (2/2/17).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,66 gram, sobekan tissue warna putih, sobekan lakban warna hitam, 1 (satu) buah telepon genggam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Vixion Nopol M-4716-WN.

“Hasil pemeriksaan, tersangka bernyanyi bahwa barang terlarang itu dibeli dari inisial SH, warga Tamberu, Kabupaten Sampang,” terangnya.

Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 12 tahun penjarah,” pungkasnya.(Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.