Kantongi Sabu 3,14 gram Seret Warga Pulau Sapudi Masuk Penjara

oleh -106 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 24 Juli 2024 Setelah ditemukan mengantongi narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 3,14 gram, seorang warga Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial M, masuk penjara.

Tersangka ditangkap Polsek Sapudi atas kasus sabu pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, kemudian anggota Polsek Sapudi dan Polsek Nonggunong melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah M di Dusun Wakduwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,14 gram, alat hisap, timbangan digital, dan handphone milik tersangka,” tuturnya.

Tersangka M beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sapudi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Polsek Sapudi akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, seperti melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengirimkan barang bukti ke Labfor Polda Jatim, melakukan rekonstruksi, menggelar perkara, memeriksa tersangka, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan tersangka, dan menyelesaikan penyidikan.

Kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk di pulau-pulau kecil seperti Sapudi. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.