Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 9 September 2020- Kepala Desa (Kades) Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Amir Mas’ud akhirnya divonis 3 (tiga) bulan penjara atas kasus ITE yakni dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Manager UD Pratama Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa.
Putusan hakim dibacakan secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Bukhori, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan agenda pembacaan putusan, Rabu, 9 September 2020.
“Terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melalui media elektronik sebagaimana dakwaan. Sehingga dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” tutur Ahmad Bukhori, saat membacakan putusan di PN Sumenep, Rabu, 9 September 2020.
Sementara Humas PN Sumenep, Firduas, menuturkan, jika vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa jauh lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 bulan penjara.
“Ada pertimbangan khusus yang membuat hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari JPU. Diantaranya bersikap sopan selama persidangan dan menghormati apapun keputusan majelis hakim,” ujarnya.
Untuk barang bukti dalam kasus ini kata Firdaus, yakni alat bukti screen shot WhatsApp pribadi dan Hp merek Samsung terlampir dalam berkas perkara sudah dirampas untuk dimusnahkan.
Sednagkan Kuasa Hukum terdakwa, RAj. Hawiyah Karim, mengaku menghormati keputusan hakim dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. Namun, pihaknya akan melakukan upaya banding.
“Kami punya waktu selama 7 (tujuh) hari untuk mengajukan banding,” pungkasnya. (Nt)