Kades Lapa Laok Akui Enggan Ngantor di Balai Desa

oleh -300 views
Kades Lapa Laok Akui Enggan Ngantor di Balai Desa

Seputar Madura, Sumenep (28 Juli 2016)- Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Madura, Jawa Timur A Suud mengakui selama ini dirinya enggan menempati kantor Balai desa setempat. Alasannya, karena trauma pasca terbakarnya kantor balai desa sekitar tahun 2014.

“Meskipun Pak Camat mengintruksikan agar balai desa difungsikan, tapi kami tidak berani. Kami masi trauma dan takut terbakar lagi. Karenà saat balai desa ditempat, otomatis semua adminitrasi desa akan di tinggal disana,” kata Kepala Desa (Kades) Lapa Laok, A Suud, Kamis (28/7/2016).

Selain itu, Kata Suud tidak ditempatinya balai desa karena statusnya belum jelas. Pembangunan kantor balai desa saat ini, berada diatas tanah milik pribadi. Jika ditempati, khawatir menimbulkan perselisihan hingga berujung di meja hijau.

Sebagai tempat pelayanan Masyarakat, sementara waktu ditempatkan di rumah kepala desa. Kendati demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Direncanakan, dalam waktu dekat akan membangun kantor balai desa baru. Direncanakan akan dibangun ditengah poros desa diatas tanah aset desa.

“Lagian sekarang kondisinya sudah tidak layak untuk ditempati. Kondisinya nyaris ambruk pasca peristiwa kebakaran. Hasil konsultasi kami dengan Pemerintah daerah, jiki tidak dimungkinkan bisa membangun yang baru,” tegasnya.

Disinggung soal realisasi bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), pria yang baru satu période menjabat sebagai Kades itu mengaku sudah dalam tahap pekerjaan. Untuk tahap pertama sebesar 60 persen dari total anggaran sudah dicairkan oleh Pemerintah daerah melalui rekening desa.

“Husus pengelolaan ADD dan DD kami selalu hati-hati. Lokasi dan juga volume pekerjaan sudah kami pampang semua,” tegasnya.

Senada dikatakan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lapa Laok,  Taufiq Rahman. Dirinya mengaku enggan menempati kantor balai desa saat ini. MeskI pun Camat setempat sering menegur semua aparatur desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek.

Sebelumnya, tokoh masyarakat setempat Jupri mengalakan, akibat tidak difungsikannya balai desa menyebabkan pelayanan kepada masyarakat mandek. Dibidang kesehatan misalnya, warga saat hendak minta tandatangan surat pernyataan miskin (SPM) untuk berobat terkesan dipersulit karena kepala desa sering berada diluar, begitupula salah satu poktan hendak meminta tandatangan orang nomor satu dilingkungan Desa Lapa Laok itu.

Bahkan, saat ini pengelolaan DD maupun ADD disinyalir tidak maksimal. Berdasarkan amatanya, hingga saat ini belim ada pekerjaan fisik yang mulai dilakukan. Padahal anggaran ADD dan DD tahap pertama sudah dicairkan semua. “Hingga saat ini belum ada pekerjaan fisik,” jelasnya saat ditemui di Kantor Bupati Sumenep di Jalan Dr Cipto.

Untuk diketahui, Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A Suud dalam sidang putusan Kamis (17/3). Majelis hakim menyatakan dia terbukti bersalah.

Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa juga berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 213 juta. Sehingga selama tujuh bulan di tahun anggaran 2016 Kades tidak melakukan penebusan raskin. (Jd)

No More Posts Available.

No more pages to load.