Seputar Madura, Pamekasan (27 Juli 2016)- Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan penadah pencurian bermotor (Curanmor). Hasil pencurian dijual melalui online atau jejaring sosial seperti facebook Pelaku diketahui bernama RH (28) asal Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, diamankan saat berada di Pasar Pakong, Kecamatan Pakong, sekitar pukul 16.30 Wib.
“RH diamankan 25 Juli 2016 saat berada di Pasar Pakong,” kata Kasat Rekrim Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto dalam keterangan persnya, di Pamekasan, Rabu (27/7/2016).
Saat itu polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja 150 bernomor polisi L-4641-SF (nomor palsu). Berdasarkan pengakuan RH, motor tersebut dibeli dari salah satu warga yang tidak dikenal.
“RH berhasil ditangkap saat anggota menyamar sebagai pembeli. Saat itu janjian di pasar Pakong sekitar pukul 16.30 Wib,” jelasnya.
Selama ini, tersangka telah menjual lima sepeda motor secara daring melalui jejaring sosial facebook itu. Penadah, sepeda motor dengan slogan “Semenit komunikasi, deal, bayar” ini mengaku, pembelinya tidak hanya dari Pamekasan akan tetapi juga banyak dari daerah lain, seperti Sampang dan Bangkalan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (WD)