Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 8 Agustus 2018- Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya resmi menahan Kepala Desa (Kades) Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Moh Amin Zali, Rabu (8/8/2018).
Amin ditahan setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam di ruang penyidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara maka tersangka kades itu langsung dilakukan penahanan. Penahan kepada tersangka pengancaman dengan kekerasan per hari ini (8/8/2018),” kata Kasubag Humas Ipda Agus Suparno, Rabu (8/8/2018).
Dia ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti (BB) dan mengulangi perbuatannya.
“Nah, dalam kasus ini adalah dikhawatirkan mengulangi perbuatannya,” terangnya.
Selain itu, Kades Cangkreng ditetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, dua kali tidak pernah hadir.
“Sehingga, dijemput paksa kemudian dilakukan penahanan,” tukasnya.
Sementara, akibat perbuatannya Moh. Amin Zali dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. “Ancaman pidanya diatas dua tahun penjara,” tukasnya. (Fik/Nit)