Seputar Madura, Sumenep, Rabu 9 November 2016- Rencana pemekaran dua desa di kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur, yani di Desa Pelat (Pulau Sepanjang), Kecamatan Sapeken dan di Desa Air Jambu, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), dipertanyakan oleh Anggota dewan asal Kepulauan.
Badrul Aini, Anggota DPRD Sumenep asal kepulauan Kangean mengatakan, hingga saat ini nasib dua desa tersebut masih terkatung-katung. Padahal dua desa itu sudah mengantongi SK Bupati, namun tidak ada register.
“Kami pertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap nasib dua desa yang akan dinekarkan itu,” tegas Badrul, Rabu (9/11/2016).
Ia menuturkan, pemekaran desa yang direncanakan pemkab ini bertentangan dengan Undang Undang yang ada, akibat tidak memenuhi syarat tertentu.
“Nah, seharusnya Pemkab Sumenep bersikap bijak apakah dua desa yang akan dimekarkan itu, dibubarkan atau mengusulkan yudicial review terhadap kebijakan UU tentang pemekaran desa,” ujarnya
Badrul mengungkapkan, pemkab jangan bertele-tele soal pemekaran desa di kepulauan ini. Sebab sudah terbentuk struktur namun tidak teregister. Apalagi disinyalir, dua desa itu mendapat suntikan dana desa dengan cara memotongkan dari 330 desa lainnya.
“Ini kan menjadi tidak baik. Kalau sekiranya membebani pemkab, dibubarkan saja” tegas Badrul.
Sementara Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setdakab Sumenep, Dafir, tidak bisa dimintai keterangan. Karena sedang diluar kantor. (Nita)