Seputar Madura, Sumenep, Selasa 8 November 2016- Kasus dugaan tindak pidana korupsi renovasi pasar Pragaan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian memanas. Dalam hitungan hari, tim penyidik Polres Sumenep, bakal menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“Kita hanya menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP). Kalau sudah turun, kita akan langsung menetapkan tersangka untuk kasus renovasi pasar Pragaan,” tegas Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Moh. Nur Amin, Selasa (8/11/2016).
Ia mengaku proses penyidikan perkara proyek tahun 2014 senilai Rp2,5 miliar dari APBD itu tetap berlanjut. Karena pihaknya mengantongi data penunjang adanya dugaan korupsi dalam pekerjaannya.
“Hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Universitas Bhayangkara beberapa waktu lalu menyatakan kalau tim menemukan adanya kejanggalam dalam pekerjaan renovasi pasar tradisonal itu. Atas dasar itulah kita lanjutkan proses penyidikan kasus ini,” paparnya.
Meski diketahui ada kejanggalan, namun untuk kerugian negara belum bisa terinci. Sebab, saat ini kerugian negara akibat tidak sesuai dengan RAB tersebut masih dilakukan penghitungan oleh BPKP.
“Yang berhak mengaudit ada tidaknya kerugian negara atas dugaan kasus korupsi renovasi pasar Pragaan ini adalah BPKP. Mudah-mudahan satu dua hari ini sudah turun sehingga kami dapat memproses penetapan tersangka,” pungkasnya.
Amin mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa belasan saksi, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), PPK, dan juga rekanan, hingga sejumlah saksi lain. “Selama ini kita hanya memintai keterangan beberapa orang dengan status sebagai saksi saja. Belum mengerucut kepada satu nama untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sementara Aktivis anti korupsi, Junaidi, meminta polisi tidak main-main mengusut proyek renovasi pasar Pragaan. Sebab, ada indikasi renovasi pasar itu tidak sesuai dengan juknis.
“Ketika melakukan investigasi kami menemukan kejanggalan dalam proyek tersebut. Misalnya, pada pembangunan drainase, pavingisasi jalan dan rangka di setiap los pasar. Berdasarkan hasil kajiannya, semua itu tidak sesuai RAB,” urainya.
Bahkan salah satunya pada paving dan pada pembangunan los pasar, yakni pada kuda-kuda los diduga menggunakan kayu lokal. (Nita)