Jualan Sabu Di Terminal Arya Wiraraja Sumenep Seret Warga Masuk Penjara

oleh -314 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/09/Jualan-Sabu-Di-Terminal-Arya-Wiraraja-Sumenep-Seret-Warga-Masuk-Penjara.jpg
Tersangka Berikut BB Yang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 20 September 2019- Jualan narkoba jenis sabu di area terminal arya wiraraja Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyeret seorang warga masuk penjara.

Tersangka bernama Achmad Tawaffan, 27 tahun, alamat Jalan Arya Wiraraja Gang Abdillah, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, karena mengedarkan sabu.

“Penangkapan dilakukan Kamis, tanggal 19 September 2019, sekira pukul 22.15 Wib, di area terminal arya wiraraja setempat,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., Jumat, 20 September 2019.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka Achmad Tawaffan, berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor  ± 0,74 gram. Sobekan isolasi warna hitam sebagai bungkus/perekat plastik sabu. 1  (satu) bungkus rokok merk Surya Gudang Garam warna merah sebagai tempat menyimpan sabu. 1  (satu) unit HP merk LG warna hitam.

“Pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi dari warga kalau tersangka sering melakukan transaksi narkotika,” tuturnya.

Kemudian Satresnarkoba Polres Sumenep dapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika didalam area terminal Arya Wiraraja Sumenep.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui tersangka berada didalam area terminal Arya Wiraraja Sumenep melakukan transaksi Narkotika, maka petugas langsung melakukan penangkapan,” paparnya.

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan sobekan isolasi warna hitam yang disimpan didalam bungkus rokok warna merah.

“Setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, sehingga terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.