Jual Sabu seberat 1 gram, Samsul Arifin Masuk Penjara Polres Sumenep

oleh -344 views
Jual Sabu seberat 1 gram Samsul Arifin Masuk Penjara Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 17 Februari 2017- Tertangkap tangan saat akan menjual narkotika jenis sabu seberat 1 gram, Samsul Arifin (35) warga Dusun Panggung, Desa Banuaju Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Madura Jawa Timur, masuk penjara Polres setempat.

Tersangka ditangkap saat sedang asik membawa dua klip kantong plastik narkotika masing berat 0,86 gr, dan 0,14 gr, tadi malam (16/2/2017) sekira pukul 20.30 Wib. Penangkapan dilakukan di jalan kampung Desa Bilangan, Kecamatan Batang-Batang.

“Sebelum diringkus, tersangka mencoba menghilangkan jejak dan menjatuhkan barang bukti (BB) saat diinterogasi oleh polisi. Beruntung petugas tanggap sehingga Sabu itu berhasil diamankan,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Jumat (17/2/17).

Ia menceritakan tertangkapnya tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang akan melaksanakan transaksi sabu, kemudian dilakukan lidik diketahui tersangka sedang naik sepeda motor Satria di jalan kampung Desa Bilangan Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep.

“Dilokasi tersangka melaju kendaraan bermotornya dari arah selatan menuju ke arah barat, lalu anggota melakukan penghadangan,” terangnya.

Pada saat itu pula, kata Suwardi, anggota satreskoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tetapi tersangka sempat menjatuhkan bungkusan kertas warna putih dan setelah diperiksa isinya ternyata dua pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu, dua pocket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,86 gr, 0,14 gr (total 1 gr), satu buah HP warna hitam, dan satu unit sepeda motor Satria warna hitam dengan Nopol M-6093-WE.

Selanjutnnya tersangka berikut Barang Bukti di bawah ke Polres guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka bakal diganjar pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) RI UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya.(Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.