Jeratan Hukum Oknum ASN Sumenep dan Penadah Sepeda Ontel Hasil Curian

oleh -236 views
oleh
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi Mengintrogasi Oknum ASN Bersama Penadah Sepeda Ontel Hasil Curian

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 26 Februari 2020- Jeratan hukum terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial AS (47 tahun) warga Perum Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota setempat, bersama penadah sepeda ontel hasil curian, dengan ancaman 5 tahun penjara.

AS tertangkap mencuri sepeda angin atau ontel di Taman Adipura Sumenep beberapa waktu lalu. Hasil pengembangan kasusnya, tersangka AS menjual hasil kejahatannya itu ke MS (43) warga Dusun Rabesen, Desa Caremmi, Kabupaten Sampang, sebagai penadah, yang memiliki toko penjualan sepeda angin di Surabaya.

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi mengatakan, hasil pengakuannya, tersangka AS telah melakukan pencurian sepeda angin sebanyak 35 kali di lokasi yang sama yakni di Taman Adipura saat care free day.

“Dari sepeda angin yang dicuri itu hanya 22 unit yang dapat diamankan di Mapolres Sumenep. Hasil curian itu dijual ke penadah seharga Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta per unit, sesuai kondisi sepedanya,” kata Kapolres Sumenep, Rabu (26/2/2020).

Hasil pengembangannya, hasil curian yang dilakukan ASN Bakesbangpol itu dijual ke MS (43), warga Sampang yang memiliki toko sepeda angin di wilayah Pabean Cantika Surabaya.

Barang bukti (BB) sepeda angin itu saat ini diamankan di Mapolres Sumenep. Untuk tersangka AS diterapkan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan untuk tersangka MS yang merupakan penadah diterapkan pasal 481 KUHP, menyimpan dan memiliki benda hasil kejahatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Saat ini, dua tersangka beserta barang bukti kejahatannya kami amankan di Mapolres. Tersangka MS kami amankan di Surabaya, di toko sepeda angin miliknya. Pengakuannya, MS telah memiliki toko sepeda angin itu selama 20 tahun,” terangnya.

Deddy menambahkan, bagi warga yang pernah kehilangan sepeda angin di wilayah Taman Adipura diharapkan segera berkoordinasi dengan Polsek Sumenep Kota guna dilakukan pendataan. Sepeda yang dicuri tersebut nantinya bisa diambil oleh pemiliknya setelah kasus tersebut sudah selesai secara hukum.

“Warga yang merasa kehilangan sepeda angin, silahkan datang ke Polsek Sumenep Kota agar bisa didata,” ujarnya.

Modus pencurian itu, tersangka AS mengambil sepeda angin untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk cicilan mobil Inova yang dipakai untuk mengangkut hasil curiannya yang dilakukan hampir setiap minggu di TB. “Pengakuannya, tersangka melakukan pencurian itu selama 6 bulan,” tukasnya. (Yan/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.