Seputar Madura, Sumenep (29 Juli 2016)- Sedikitnya 10 dari 330 Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa (Kades).
“Alasan dilakukan PAW Kades karena di 10 Kades bermasalah. Ada yang tersandung kasus korupsi, ada juga yang meninggal dunia,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep Ali Dafir, Jum’at (29/7/2016).
Sedangkan 10 Desa yang bakal melaksanaan PAW diantaranya, Desa Bunpenang, Kecamatan Dunkek, Desa Guluk Mancung Kecamatan Bluto, Desa Lobuk Kecamatan Bluto, Desa Basoka Kecamaan Rubaru, Desa Pakondang Kecamatan Rubaru, Desa Bukabu Kecamatan Ambunten, Desa Belluk Kenek Kecamatan Ambunten, Desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang, Desa Poreh Kecamatan Lenteng, dan Desa Brakas Kecamatan/Pulau Raas.
Saat ini 10 desa itu dijabat oleh pejabat sementara (Pj) dan juga pelaksana tugas (Plt) sebagai pemangku roda kepemerintahan ditingkat desa. Sesuai aturan Pj maupun Plt dijabat oleh PNS, jika Sekretaris Desa (Sekdes) belum diangkat sebagai ASN maka diambilkan dari Kecamatan. Sehingga saat bekerja dinilai tidak maksimal. Selain bukan putra daerah tidak konsentrasi saat bekerja.
PAW Kades mengacu Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa. Dalam UU tersebut diatur, kepala desa yang berhenti dengan masa jabatan kurang dari satu tahun kekosongan jabatan diisi dengan mekanisme pilkades.
Sementara pelaksanaan pilkades dilakukan dengan cara dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33.
“Sementara untuk biaya pelaksanaan PAW Kades murni ditanggung oleh Desa sesuai dengan RAPBDes,” tegasnya. (Jd)