Hendak Transaksi Sabu seberat 11,62 gram, Junaidi Digelandang ke Polres Sumenep

oleh -152 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 12 Februari 2017- Sungguh malang nasib Junaidi (40). Lelaki yang berwarga Dusun Kalebengan Tengah, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu (11/2/17) sekira pukul 18.45 WIB diringkus aparat kepolisian setempat.

‪Pasalnya, lelaki berpekerjaan petani itu, ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di sebuah Mushalla di Desa Kebunan, Kecamatan Kota.


‪Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengungkapkan, penangkapan kurir sabu asal Desa Kalebengan ini bermula dari informasi masyarakat, jika tersangka akan melakukan transaksi Sabu  di seputar Desa Kebunan, Kecamatan kota.

‪Mendapat informasi seperti itu, petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan pengintaian.

‪Dan ternyata benar, sesampainya petugas di TKP, sudah melihat terlapor sedang duduk-duduk di tangga Mushalla.

“Tersangka Kami tangkap di Mushalla di pinggir jalan Raya Manding, tepatnya di Desa Kebunan, Kecamatan Kota,”  kata Suwardi, Minggu (12/2/2017).

Melihat mangsanya sudah didepan mata, petugas langsung melakukan penyergapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan.

‪Kebetulan di lantai mushalla sebelah kanan atau sebelah selatan posisi tersangka duduk, ada bungkusan dari sobekan plastik kresek warna hitam.

‪Setelah dibuka, ternyata isinya lima kantong plastik klip kecil berisi Sabu masing-masing berat kotor 6,30 gr, 1,34 gr, 1,34 gr, 1,34 gr dan 1,30 gr (total 11,62 gr).

“Dari hasil introgasi sementara polisi, tersangka mengaku hanya diperintah oleh MH mengantarkan barang terlarang itu, kepada pembelinya yang dirinya juga tidak kenal. Junaidi disuruh menunggu pemesannya di Jl. Raya Manding sekitar Desa Kebunan. Selanjutnya MH yang akan menelphone pembelinya,” paparnya.

Sementara barang bukti (BB) yang disita petugas dari tangan tersangka, berupa 5 (lima) pocket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat

kotor 6,30 gr, 1,34 gr, 1,34 gr, 1,34 gr dan 1,30 gr (total 11,62 gr). Selain itu, petugas juga menyita satu buah HP merk Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah kombinasi hitam bernomor polisi M 5919 WG.

‪Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat  pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat (2) RI UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‪“Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.