Eksekutif Dan Legislatif Sumenep Tuntaskan Pembahasan RPJMD

oleh -155 views
Eksekutif Dan Legislatif Sumenep Tuntaskan Pembahasan RPJMD

Seputar Madura Sumenep, 15 Agustus 2016-  Setelah melalui proses panjang akhirnya pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 akhirnya tuntas. Itu setelah Bupati dan Pimpinan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur menandatangani Naskah Persetujuan Bersama RPJMD dalam rapat paripurna, Senin (15/8/2016) malam.

Rapat paripurna ke V dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus dan Pengambilan Kepeutusan itu dilaksanakan di Graha Paripurna Kantor DPRD dihadiri sebanyak 42 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Wakil Bupati Sumenep Ach fauzi dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkan Sumenep.

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Bupati Sumenep A. Busyro Karim, Ketua DPRD Herman Dali Kusuma, Moh Faisal, Ach Salim dan Faisal Mukhlis selaku wakil Ketua DPRD Sumenep.

Sebelum dilakukan penandatanganan, rapat paripurna masa sidang ke tiga masa sidang tahun 2016 diawali dengan penyampaian laporan oleh Pansus RPPJMD tahun 2016-2021 yang disampaikan oleh H Suroyo selaku juru bicara.

Setelah itu baru penandatangan Naskah Persetujuan Bersama RPJMD dilakukan, yang kemudian hasil pembahasan tersebut diserahkan kepada Bupati Sumenep guna sebagai acuan dalam penyusunan program lima tahun kedepan.

Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengatakan, dengan diparipurnakannya RPJMD itu menandakan ika tugas Pansus sudah selsai. Draf RPJMD terdiri sekitar 170 halaman dengan cakupan 11 bab dan 33 sub bab yang tercantum di dalamnya. Pembahasan RPJMD tersebut dilakukan selama sepekan terakhir, yakni mulai tangga 6-13 Agustus 2016.

”Kemudian pada tanggal 15 BP2D melakuka rapat hasil Pansus RPJMD,” jelasnya, Senin (15/8/2016).

Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar seluruh kebijakan  dan program pembangunan daerah yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah ini dapat terimplementasikan dengan baik, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dan hasil pembangunan sesuai dengan komitmen dan janji politik yang dicetuskan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Periode 2016-2021.

”Jika ada ketidak sesuai dikemudian hari, bisa dilakukan peninjauan kemabali sebagaimanan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bupati Sumenep A Busyro Karim dalam Sambutannya mengatakan, RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan RPJMN. Selain itu, juga memperhatikan kondisi lingkungan strategis di daerah.

Dalam penyusunan pembahasan dan penetapan program pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan indikasi rencana program prioritas daerah, didasari tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan tentang pelaksanaan peraturan.

”Kami harap apapapun kesepakatan dalam RPJMD ini, maka harus dijalankan oleh seluruh SKPD dilingkungan Pemkab Pelalawan, sehingga target RPJMD 2016-2021 dapat tercapai,” katanya.

Menurutnya, sesuai ketentuan dalam Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Mengamanatkan bahwa Raperda Tentang RPJMD yang telah disetujui bersama oleh Bupati Dan DPRD Kabupaten Paling Lama 3 (Hari) terhitung sejak persetujuan bersama agar disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.

”Evaluasi dimaksud dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka panjang kabupaten, rpjmd provinsi dan rencana pembangunan jangka menengah nasional, kepentingan umum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegasnya. (Jd)

No More Posts Available.

No more pages to load.