Seputarmdaura.com, Sumenep, Minggu 25 Desember 2016- Nekat edarkan narkotika jenis sabu, warga Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial AG (33), diringkus Kepolisisan Resdort (Polres) setempat.
Tersangka ditangkap berkat kelihaian satuan narkoba Polres Sumenep, yang menyamar sebagai pembeli sabu.
“Kami sengaja mengelabui tersangka dengan memesan sabu, karena informasi dari warga kalau tersangka kerab mengedarkan barang terlarang tersebut,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, Minggu (25/12/2016).
Penangkapan tersangka pun berlangsung singkap. Sebab dilokasi yang dijanjikan untuk membeli sabu didepan toko pinggir Jalan Raya Dusun Tangere, Desa Batang – Batang Laok, Kecamatan Batang – Batang, tersangka datang sambil membawa barang pesanan sabu itu.
“Ketika mengetahui tersangka datang, anggota yang menyamar sebagai pembeli dan anggota lainnya sudah siap di tempat kejadian perkara (TKP) langsung memegang tangannya dan menggeledah seluruh badannya,” paparnya.
Penggeledahan itu berhasil. Didalam sebuah bungkusan rokok milik pemuda protolan SMP ini didapati satu klip plastik kecil yang berisi sabu dengan berat 0,42 gram.
“Atas barang bukti itulah tersangka dijebloskan kebalik jeruji besi Polres Sumenep, utuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Hasanudian mengungkapkan, selain sabu dan bungkus rokok petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Handphone warna hitam dan satu unit sepeda motor warna putih kombinas hitam dengan nopol M 3190 XI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Nita)