Edarkan Sabu Depan Ruko Memudahkan Polisi Lakukan Penangkapan

oleh -247 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 6 Januari 2022- Mengedarkan Narkotika jenis sabu di depan ruko Jl. Arya Wiraraja Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memudahkan petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Yang ditangkap Sat narkoba Polres Sumenep bernama Mufleh Rahman, umur 48 tahun, alamat tinggal di Jl. Adirasa I Blok RN-8 BSA, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

“Penangkapan terhadap tersangka pada Rabu, 5 Januari 2022, sekira pukul 20.00 Wib,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis, 6 Januari 2021.

Barang bukti (BB) yang disita petugas berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,61 gram. 1 (satu) klip kecil kosong. Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu. 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna hitam bersilikon. Dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nopol : M 2242 WF.

Akibat perbuatannya, kini tersangka berikut BB-nya diamankan di Mapolres Sumenep.

“Jeratan hukumnya yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Tin/Hen)