Seputar Madura, Sumenep 17 Agustus 2016- Sedikitnya dua nara pidana (Napi) tahanan negara (rutan) Kelas IIB Sumenep, terancam tidak mendapat remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Ke 71 tahun 2016. Pasalnya, hingga peringatan hari kemerdekaan baru 58 warga binaan yang resmi mendapat remisi.
”Remisi baru turun kemarin, dua warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep langsung bebas,” kata kata Kepala Rutan Sumenep, Moh. Kafi, Rabu (17/8/2016).
Dua nara pidana (Napi itu atas nama Sapiono dan Eszel Muttaqim. Keduanya merupakan napi kasus pencurian.
Dikatakan, dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Ke 71 tahun 2016 sebanyak 60 napi diusulkan untuk mendapat remisi. Berdasarkan surat keputusan Menkum HAM, 58 napi di rutan Sumenep mendapatkan remisi umum kemerdekaan RI. Sebelum turun remisi sebanyak 16 napi telah dipindah ke Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Sebanyak 60 napi itu merupakan napi dari berbagai kasus, mulai kasus pembunuhan, penipuan, penadahan, pemerkosaan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Yang mendapatkan remisi ini napi dari berbagai kasus. Mulai pencurian, narkoba, hingga KDRT,” terang Kafi.
Sementara besaran remisi bervariasi. Paling tinggi 4 bulan. Ada 7 napi yang mendapat remisi 4 bulan. Kemudian untuk remisi 3 bulan sebanyak 7 napi, 2 bulan 10 napi, dan 1 bulan sebanya 34 napi. (Jd)