Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 3 Juli 2024– DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar sidang paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumenep Tahun 2025 – 2045. Rabu, 3 Juli 2024.
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, dihadiri Wakil Bupati setempat, Dewi Khalifah, Pimpinan OPD dan anggota DPRD Sumenep.
Indr mengatakan RPJPD ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Sumenep.
“Jadi, semua pihak harus mendukung dan mengawal pelaksanaan RPJPD dengan penuh komitmen dan tanggung jawab,” tegasnya.
Sementara Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah menjelaskan, rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro yang memuat visi, misi dan arah kebijakan pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan yang menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang terarah dan terpadu.
“Pemkab Sumenep telah menyusun rancangan visi untuk 20 tahun ke depan yaitu Sumenep Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan, yang dijabarkan menjadi 8 (delapan) misi atau agenda pembangunan,” tuturnya.
Ke-8 agenda pembangunan itu terdiri dari mewujudkan SDM yang berdaya saing global dan sejahtera, meningkatnya daya saing ekonomi sektor unggulan berbasis inovasi, riset dan teknologi, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaptif, penguatan stabilitas ketentraman dan ketertiban umum dan fiskal daerah.
“Kemudian mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas, pemenuhan infrastruktur yang berkualitas dan mempertimbangkan lingkungan, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tuturnya.
Dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Sumenep tahun 2025 – 2045 tersebut, disusunlah arah kebijakan pembangunan yang terbagi dalam 4 (empat) tahapan pembangunan lima tahunan yaitu penguatan pondasi transformasi (tahun 2025 – 2029), akselerasi transformasi (tahun 2030 – 2034), Sumenep ekspansi global (tahun 2035 – 2039) serta mewujudkan Sumenep Bermartabat (tahun 2040 – 2045). (Nt/Hen)