Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 29 Nopember 2017- Abd. Baidi (31), warga Dusun Solok, Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus mendekam di Mapolres setempat lantaran diketahui edarkan narkotika jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi dalam pres rilis yang diterima media ini mengatakan, tersangka diringkus saat penggerebekan oleh petugas.
“Awalnya kami menerima laporan dari warga bahwa terlapor sering transaksi narkoba. Anggota pun melakukan penggerebekan,” katanya, Rabu (29/11/2017).
Saat digerebek, lanjut Suwardi, ternyata benar ditemukan tersangka menyimpan Narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, aparat kepolisian sedikitnya mengamankan BB berupa sebelas poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,28 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,22 gram, 0,18 gram.
“Total keseluruhan ± 2,92 gram, sembilan gulungan plastik warna bening didalamnya terdapat sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu,” paparnya.
Kemudian satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening, seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) lubang terhubung sedotan plastik warna putih bening dan 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, satu buah timbangan Elektrik merk Heles warna Silver. Satu buah korek api gas warna biru, dan satu buah telepon genggam warna merah kombinasi Silver.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan dengan pengetrapan pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Fik/Nita)