Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 10 November 2022– Sebanyak 4 (empat) pelaku pencurian perhiasan terdiri dari 2 pelaku perempuan dan 2 pelaku laki-laki asal luar Madura, ditangkap Polsek Kangean beberapa saat usai meluncurkan aksinya disebuah toko emas milik korban Suhayya, umur 48 tahun, alamat Dusun Bunut Desa Duko Kecamatan Arjasa, (Pulau Kangean) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Keempat pelaku pencuri perhiasan itu beraksi pada Rabu pagi, 9 November 2022, sekitar pukul 09.30 Wib. Dan mereka ditangkap anggota Polsek Kangean pada malam harinya di sekira pukul 21.00 Wib, di sebuah penginapan di Kecamatan Arjasa.
Para tersangka itu yakni Agung Wibowo, umur 42 tahun, alamat Dusun Pasuruhan Kidul RT 05 RW 02 Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Andik Prasetyo, umur 40 tahun, alamat Kolilom Lor Timur RT 15 RW 3 10 Desa Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.
Kemudian Andriana, umur 41 tahun, alamat Dusun Pasuruhan Kidul RT 05 RW 02 Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Dan, Sufiah, umur 41 tahun, alamat Kolilom Lor Timur RT/RW 015/010 Desa Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.
“Pelaku secara bersama-sama meluncurkan aksinya di toko milik korban di Dusun Mangong-Mangong Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Sumenep, dengan mengendarai sebuah mobil,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis, 10 November 2022.
Adapun barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin batu permata dengan berat kurang lebih 91,13 gram. 1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin berbentuk bunga dengan berat kurang lebih 62,59 gram. 1 (satu) buah perhiasan gelang emas model rantai dengan berat kurang lebih 26,30 gram. 3 (tiga) buah perhiasan gelang emas model koroncongan dengan berat seluruhnya kurang lebih 31,97 gram.
“Selain itu, BB yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). 1 (satu) buah tas model warna biru merek Polo Cloud. 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu merek Eiger. 1 (satu) buah dompet wanita biru merek Mount Blanc. 1 (satu) buah dompet wanita warna putih kombinasi garis hitam merek CG. Dan 5 (lima) unit HP,” tuturnya.
Untuk kronologis kejadian berawal pada Rabu pagi, 9 November 2022 sekira pukul 09.30 Wib, korban sedang menjaga toko emas miliknya dan melihat terdapat 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih berhenti didepan toko emas miliknya.
2 (dua) orang perempuan keluar dari mobil tersebut menuju ke toko emas milik korban. Kemudian 2 (dua) orang perempuan tersebut berpura-pura akan membeli emas sehingga korban mengeluarkan beberapa emas dari dalam etalase sesuai dengan emas yang ditunjuk oleh pelaku.
Ketika emas sudah dikeluarkan, pelaku mengatakan bahwa beberapa emas tersebut akan diperlihatkan kepada anaknya yang akan datang ke toko tersebut, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu korban tidak ingat apa-apa lagi.
“Setelah sekira 20 (dua puluh) menit korban sadar dan pelaku sudah tidak ada serta beberapa emas miliknya juga tidak ada yang diduga dibawa oleh pelaku. Korban merasa telah terkena gendam oleh pelaku serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean,” urainya.
Dengan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil Avanza yang diduga milik pelaku berada disebuah hotel termasuk Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa, Sumenep. Kemudian petugas mendatangi kamar hotel yang diduga ditempati pemilik mobil yang diduga pelaku.
Petugas pun mengetahui didalam kamar tersebut terdapat 4 (empat) orang terdiri dari 2 (dua) laki-laki yang mengaku bernama Agung Wibowo dan Andik Prasetiyo serta 2 (dua) perempuan yang mengaku bernama Andriana dan Sufiah.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa emas diduga milik korban. disaat di interograsi keempat pelaku mengaku secara terus terang bahwa benar dirinya telah bersama-sama melakukan pencurian dan atau penipuan emas milik korban,” ungkapnya.
Selanjutnya 4 (empat) orang diduga pelaku beserta dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami tafsir kerugian seluruhnya sekitar Rp. 190.791.000,- (seratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Penerapan Pasal berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka serta BB yang disita serta persesuaian keterangan saksi-saksi, sehingga tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan.
“Akibat perbuatannya bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Subs. Pasal 378 KUH Pidana,” pungkasnya. (Nt/Hen)