BPN Akui Pembuatan Sertifikat Tanah Tidak Tepat Waktu

oleh -280 views
BPN Akui Pembuatan Sertifikat Tanah Tidak Tepat Waktu

Seputar Madura, Sumenep 12 Agustus 2016- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengakui jika setiap pembuatan sertifikat tanah di wilayah kerjanya sering molor, sehingga tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

“Sesuai PP 128 tahun 2015 pembuatan sertifikat membutuhkan waktu 3 bulan. Tapi kebanyakan yang tidak tepat waktu,” kata Moh Fadli Kasubsi Pendaftaran Kantor BPN Sumenep, Jumat (12/8/2016).

Menurutnya, salah satu keterlambatan itu karena beberapa faktor yang disebabkan instansi lain. Tanda tangan kepala desa yang lambat misalnya, Selain itu karena masih ada perseteruan antara pemilik lahan yang barada disekitar tanah yang diajukan untuk pembuatan sertifikat.

“Berbeda kalau Prona, Prona sudah ditentukan lokasinya dan juga telah disosialosasikan terlebih dahulu. Sehingga prosesnya lebih cepat dibandingkan yang biasa,” jelasnya.

Ditanya soal prosedur pengajuan pembuatan sertifikat tanah apakah harus bayar terlebih dahulu, Fadli mengatakan, untuk pembuatan sertifikat harus bayar terlebih dahulu. Terkecuali ada kesepakatan diantara kedua belah pihak akan mebayar dikemudian hari, itu diperbolehkan. Namun, phikanya enggan untuk merinci biaya pengukuran yang harus ditanggung oleh pemohon.

”Itu sudah ada rumusnya, sesuai dengan PP 128 tahun 2015, disana sudah rinci,” jelasnya.

Sementara berdasarkan PP Nomor 128/2015 tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah dihitung berdasarkan rumus, Luas tanah 0 — 10 hektar = (L/500 x HSBKu) + Rp 100 ribu. Misalnya, Luas tanah 10-1000 hektar = (L/4000 x HSBKu) + Rp 14 juta. Namun jika Luas tanah di atas 1000 hektar = (L/10.000 x HSBKu) + Rp 134 juta.

Sedangkan untuk tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah dihitung berdasarkan rumus, Unit skala kecil (L/500 x HSBKpa) + Rp 350 ribu dan Unit skala besar (L/100.000 x HSBKpb) + Rp 5 juta. Sementara tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah biayanya sebesar Rp 50.000 untuk pendaftaran pertama kali, dan 2% dari nilai tanah, ditambah Rp 100.000.

Sebelumnya, salah satu warga Desa Jate, Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting atas nama Agus mengaku sudah satu tahun lamanya mengajukan pembuatan sertifikat tanah dan telah membayar uang sebesar Rp5 juta. Permohonan pembuatan sertifikat tanah itu diajukan sekitar Maret 2015, namun sampai saat ini belum selesai. (Jd)