Seputar Madura, Sumenep 12 Agustus 2016- Pemohon pembuatan sertifikat tanah atas nama Agus Warga Dusun Kalang Mangga, Desa Jate, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah memenuhi semua persyaratan pengajuan pembuatan sertifikat tanah, termasuk membayar uang sebesar Rp5 juta.
“Pemohon sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta dari BPN sudah kami penuhi. Pemohon juga telah membayar uang sejumlah Rp5 juta,” kata Syaiful Anang tokoh pemuda asal Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, Jumat (12/8/2016).
Diceritakan, tanah yang diajukan permohonan sertifikat itu atas nama Agus Warga Dusun Kalang Mangga, Desa Jate, Kecamatan Gili Genting, Pulau Gili Raja. Dirinya sekitar bulan Maret mengajukan permohonan pembuatan sertifikat baru di sebidang tanah dengan Akta Nomor 09/12.15.23/2014 yang berada di Desa Jate Nomor 80 ke BPN Sumenep.
“Saat mendaftar kami dimintai uang Rp5 juta. Tapi karena keuangan kami terbatas, saat itu hanya bayar Rp3 juta. Sisanya akan dibayar saat pengukuran dilakukan,” jelasnya.
Menurut Syaiful, jarak antara pengajuan dengan pengukuran sekitar satu bulan. Hasilnya luas tanah tersebut diketahui 1451 meter, sedangkan luas lahan yang tertera di Akta seluas 1349 meter. Jadi, anatara hasil pengukuran dan luas yang tertera di akta terdapat selisih seluas 102 meter.
Setelah itu, maka terbitlah surat tanda terima dokumen dengan Nomor Berkas Pemohon 7328/2016 tertanggal 8 Mei 2015 yang ditandatangani pemohon atas nama Agus dan an Kepala Kantor Pertanaham Kantor Pertanahan Sumenep Petugas Loket atas nama Sayid Alwi.
“Setelah itu kami membayar lagi sebesar Rp2 juta. Jadi, biaya yang sudah kami keluarkan sebesar Rp5 juta,” jelasnya.
Sementara berdasarkan PP Nomor 128/2015 tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah dihitung berdasarkan rumus, Luas tanah 0 — 10 hektar = (L/500 x HSBKu) + Rp 100 ribu. Misalnya, Luas tanah 10-1000 hektar = (L/4000 x HSBKu) + Rp 14 juta. Namun jika Luas tanah di atas 1000 hektar = (L/10.000 x HSBKu) + Rp 134 juta.
Sedangkan untuk tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah dihitung berdasarkan rumus, Unit skala kecil (L/500 x HSBKpa) + Rp 350 ribu dan Unit skala besar (L/100.000 x HSBKpb) + Rp 5 juta. Sementara tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah biayanya sebesar Rp 50.000 untuk pendaftaran pertama kali, dan 2% dari nilai tanah, ditambah Rp 100.000.
“Yang kami sesalkan sudah bayar tapi belum juga selesai. Uang sebesar Rp5 juta bagi kami sangat banyak,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dirinya mendesak Kantor BPN setempat untuk segera menyelesaikan pembuatan sertifikat tersebut. ”Kami harap BPN serius, karena sangat dibutuhkan. Kami tidak ingin sampai ada gejolak baru di bawah,” harapnya. (Jd)