Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 5 April 2017- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menunggu ketetapan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kememterian Agama (Kemenag) Jatim.
“Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 8 Tahun 2017 telah menetapkan BPIH tahun 1438H/2017M. Dalam Keppres ini, biaya bagi Jamaah Haji dibedakan untuk masing-masing daerah,” terang Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Sumenep, Rifai Hasyim, Rabu (5/4/2017).
Ia memperkirakan bahwa besaran BPIH tahun 2017 bagi jamaah haji asal Sumenep sekitar Rp34,8 juta yang hal itu menyesuaikan dengan Keppres No. 8 Tahun 2017.
“Kalau estimasi kami, BPIH untuk calon jemaah haji (CJH) Sumenep yang embarkasinya Surabaya sekitar Rp34,8 juta,” katanya, Rabu (5/4/2017).
Namun, menurutnya, terkait besaran dana haji itu masih menunggu surat dari Kanwil Kemenag Jawa Timur. Sebab setelah keputusan dibacakan, pihak Kemenag Sumenep belum menerima surat resmi dari pihak tersebut. Ada kemungkinan dana BPIH itu akan bertambah atau nantinya akan berkurang.
“Sementara ini kami belum bisa memberikan jawaban pasti mengingat masih menunggu dari Kanwil Jawa Timur. Kami juga sudah menyuratinya via sosial media,” terangnya.
Untuk itu, sejumlah persiapan mulai dari pembuatan paspor sudah dilakukan oleh Kemenag Sumenep. Seperti persiapan dokumen CJH dan berkas-berkas lainnya agar nantinya tidak terbengkalai pada saat menjelang pemberangkatan.
Sedangkan Kuota Calon Jemaah Haji (CJH) Sumenep, pada tahun 2017 ini sebanyak 514 orang. (Fik/Nita)