BB 93 Perkara Hasil Ungkap Tindak Pidana Dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep

oleh -41 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 30 November 2022 Barang bukti (BB) dari 93 perkara hasil pengungkapan tindak pidana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura Jawa Timur, di halaman Kejari setempat, Rabu, 30 November 2022.

Pemusnahan sejumlah BB hasil kejahatan dari bulan Juli – November Tahun 2022, dihadiri Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Kapolres dan Dandim 0827/Sumenep.

Kepala Kejari Sumenep Trimo menjelaskan, BB yang dimusnahkan itu sudah inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) dan diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara.

“Pemusnahan BB tersebut sebanyak 93 perkara dengan jumlah terpidana sebanyak 113 orang,” tutur Kajari.

BB tersebut rinciannya ada beras oplosan 16,35 ton, terpidana 39 orang, sajam 8 bilah, pakaian 32 buah dan alat-alat 15 buah dari 29 perkara Oharda dan Kamtibum.

Sedangkan dari 64 perkara narkotika dan  psikotropika itu rinciannya, sabu seberat 239,31 gram, Pil Logo Y sebanyak 3.376 butir, HP 35 unit, alat hisap 17 buah, terpidana 74 orang, pasal 127 ada 46 orang dan pasal 112 ada 13 orang, pasal 114 ada 4 orang dan pasal 196 dan 197sebanyak 1 orang.

“Pasal yang terbukti rata-rata pelanggaran UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandasnya.

disinggung terkait perkara beras oplosan, Kajari mengungkapkan, bahwa beras oplosan tersebut terbukti melanggar undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan pada konsumen.

“Perkata itu adalah pengoplos beras dengan tidak layak mutu,” ungkapnya.

Kajari juga menambahkan, kinerja yang dihasilkan itu tidak terlepas dari kolaborasi dengan Pemkab Sumenep berikut stakeholder. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.