Bawaslu Sumenep Perpanjang Masa Pendaftaran PKD di 61 Desa

oleh -48 views
Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi'i

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 26 Februari 2020- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan perpanjangan waktu masa pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Sebab, sejak dibukanya pendaftaran mulai 16 hingga 22 Februari 2020, jumlah pendaftar di 61 desa yang tersebar di 12 kecamatan tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis).

“Terdapat 5 desa belum ada yang mendaftar sama sekali dan juga sejumlah desa lainnya pendaftarnya hanya satu orang. Jukknisnya minimal dua kali kebutuhan. Artinya minimal per desa dua orang pendaftar,” kata Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i, Rabu, 26 Februari 2020.

Kecamatan yang pendaftarnya belum sesuai juknis, lanjut Imam, diantaranya Kecamatan Batu Putih, Talango, Dungkek, Pragaan dan sejumlah kecamatan yang ada di kepulauan.

“Sementara desa yang nihil pendaftar salah satunya Desa Ngin-Bungin, Kecamatan Dungkek,” paparnya.

Imam mengungkapkan, dengan fakta itu, maka Bawaslu memperpanjang masa pendaftaran PKD hingga Kamis besok, 27 Februari 2020.

“Diharapkan perpanjangan selama 5 hari ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera mendaftar sebagai PKD,” tukasnya. (Nita)