Bawaslu Sumenep Tangani 7 Kasus Pelanggaran Pilkada 2024

oleh -13 views
oleh

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 12 November 2024– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menangani 7 kasus dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024, di wilayah setempat.

7 kasus yang ditangani Bawaslu Sumenep, terdiri dari 4 laporan dugaan pelanggaran netralitas dan 3 temuan dugaan pelanggaran. Data ini tercatat hingga 11 November 2024.

“Kasus yang kita tangani sebanyak 7 itu terjadi selama tahapan kampanye. Dan semuanya sudah selesai di proses,” ujar Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah. Selasa, 12 November 2024.

Untuk 3 temuan dugaan pelanggaran administratif, dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kalianget, Batu putih dan Batang-Batang.

“Temuannya itu tidak menindaklanjuti saran perbaikan pelanggan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017, yakni APK terpasang di pohon dan tiang listrik.

“Tindakan itu dianggap mencederai aturan tata ruang media luar. Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU Sumenep untuk menindaklanjuti pelanggaran ini,” tuturnya

Sedangkan lima laporan dugaan pelanggaran, dengan satu laporan tidak teregister merupakan pelanggaran netralitas ASN.

“Dari 4 pelanggaran netralitas ASN itu, satu kasus terbukti melibatkan pelanggaran netralitas. Selain itu, ada satu laporan yang dicabut oleh pelapor terkait dugaan netralitas ASN,” tandasnya.

Bawaslu juga telah menjatuhkan sanksi berat kepada seorang pengawas pemilu desa di Telaga, Kecamatan Ganding, yang dinyatakan melanggar kode etik.

“Pengawas tersebut diberhentikan secara tetap, menunjukkan bahwa Bawaslu Sumenep tidak main-main dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Tindakan tegas ini, merupakan komitmen Bawaslu Sumenep untuk terus menangani setiap dugaan pelanggaran dengan profesionalitas dan ketegasan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 di Sumenep agar berlangsung dengan jujur dan adil, serta menindak setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.