Bawaslu Launching Posko Pengaduan Masyarakat Untuk Deteksi Catut Nama Keanggotaan Parpol Pemilu 2024

oleh -18 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 15 Agustus 2022 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, launching posko pengaduan masyarakat untuk mendeteksi adanya catut nama dalam keanggotaan Partai Politik (Parpol) pada Pemilu 2024 mendatang. Senin, 15 Agustus 2022.

Posko pengaduan ini dibentuk untuk menampung laporan atau aduan masyarakat berkaitan dengan kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

“Launching ini guna persiapan datangnya pesta demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sumenep. Sekaligus memverifikasi keanggotaan atau pengurus parpol yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh partai dengan cara mencatut nama atau identitas warga Sumenep,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris.

Ia meminta kepada masyarakat termasuk TNI/Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) untuk memeriksa data diri seperti nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya demi memastikan tidak dicatut oleh parpol.

“KPU sudah sediakan link-Nya. Bisa di cek dicatut atau tidak data dirinya. Ketika ditemukan ternyata data diri dicatut oleh parpol, silahkan datang ke kantor Bawaslu di Jl. KH. Mansyur Nomor 64, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep,” tegasnya.

Bentuk pengaduan masyarakat ini, lanjut Noris, bisa langsung datang ke Kantor Bawaslu ataupun melalui daring dengan cara mengisi form keberatan dan form pengajuan yang sudah disediakan. Cantumkan identitas diri, NIK dan foto selfie (swafoto).

“Bawaslu sengaja buka posko pengaduan ini, karena tidak semua masyarakat bersedia namanya dicatut kedalam keanggotaan parpol,” ungkapnya. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.