Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 8 Oktober 2021- Seorang warga Kabupaten Sampang, akhirnya dijebloskan ke penjara di Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat tertangkap tangan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pengedar narkotika jenis sabu lintas kabupaten itu diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, Kamis malam, 7 Oktober 2021, sekira pukul 19.30 Wib, di dalam dapur rumah milik MD di Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-Batang.
Tersangka bernama Imam Rahman, umur 37 tahun, protolan Sekolah Dasar (SD) warga asal Dusun Lonangkek Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
“Barang bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,24 gram; 2 (dua) unit HP masing-masing merk Nokia warna Biru dan merk Samsung warna hitam; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Versa 150 No.Pol: M-3918-P warna hitam.” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat, 8 Oktober 2021.
Kronologi penangkapan, kata Widiarti, berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor dari daerah Sokobanah-Sampang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep. Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Saat mendapat informasi bahwa terlapor berada dirumah salah satu warga Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-Batang, Sumenep akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, maka anggota Satresnarkoba Polres langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor.
“Satresnarkoba melakukan penggeledahan tersangka tersangka dan menemukan barang bukti di dapur tepatnya di atas lencak (tempat duduk terbuat dari bambu),” paparnya.
Dengan BB yang ditunjukkan Polisi, terlapor akhirnya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Tin/Hen)