Seputar Madura, Sumenep 29 Agustus 2016- Meskipun Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin), namun hingga saat ini I dan S belum dilakukan penahanan. Alasannya karena kedua tersangka itu dinilai koperatif.
”Tersangka tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor, mereka koperatif. Ya kenapa kita tahan,” kata Kanit Pidkor Polres Sumenep Iptu Ach Supriyadi, Senin (29/8/2016).
Penetapan dua tersangka itu bermula dari penggerebekan pendistribusian beras bersubsidi di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015. Banutan raskin sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinahkodai oleh Saharuddin Warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Namun sesampainya ditengah perjalanan, nahkoda KLM Cinta Mekah membelokkan perahunya ke pelabuhan Nambakor, Kecamatan Saronggi. Setelah itu, maka PLM itu ditangkap oleh pihak kepolisan.
Sehingga dalam kasus itu polisi menetapkan S Warga Dusun larangan, RT 003, RW 005 Desa Kesengan, Kecamatan Manding selaku penyedia jasa angkutan raskin sebagai tersangka. Tidak lama kemudian Polres menetapkan I sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dikatakan, saat ini Polres terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi–saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Adapun saksi yang telah diperiksa lumayan banyak, mulai dari unsur kepolisian, Kepala Desa, dari Pihak Gudang Bulog Sumenep, Kuli, Rekanan, Pemilik Kapal, serta Sopir truk.
”Kalau saksi yang telah diperiksa sudah banyak. Itu untuk melengkapi berkas perkara ini agar secepatnya bisa rampung,” terang Supriyadi.
Disinggung soal diedline waktu untuk menyelesaikan, pihaknya belum bisa menentukan. Hanya saja dia berjanji akan menyelesaikan dalam waktu dekat.
”Bagi kami lebih cepat itu lebih baik,” tegas Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin.
Tidak hanya itu, mantan Kapolsek Manding berjanji jika dalam penyidikan yang dilakukan nanti menemukan bukti yang cukup, maka dimungkinkan akan menetapkan tersangka baru.
”Kami hati–hati dalam menetapkan tersangka. Tapi kalau sudah menemukan minimal dua alat bukti, pasti kami tetapkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka S pernah mempraperadilkan Polres Sumenep ke pengadilan negeri (PN) setempat. Namun, upaya tersebut kandas karena majelis hakim menulak permohonan yang diajukan oleh S. (Jd)