Satpol PP Belum Tertibkan Pengguna Trotoar Ilegal

oleh -37 views
Satpol PP Belum Tertibkan Pengguna Trotoar Ilegal

Seputar Madura, Sumenep 29 Agustus 2016- Sejumlah trotoar di sejumlah titik yang berada di Kabupaten Sumenep, banyak yang dialihfungsikan sebagai tempat berjualan. Anehnya, meskipun tindakan tersebut dinilai melanggar peraturan daerah (Perda), tidak ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Beberapa jalan protokol di antaranya, Jalan Trunojoyo, Jalan  Teuku Umar. Bahkan, tidak jarang keberadaan trotoar dijadikan sebagai halaman rumah. Kondisi ini tentu saja dikeluhkan pedestrian atau pejalan kaki yang kerap melintas. Para pejalan kaki seringkali terpaksa menggunakan badan jalan karena trotoar yang semestinya untuk mereka malah menjadi areal berjualanatau tempat lain.

Rozak salah satu warga Kecamatan Kota mengatakan, dialihfungsikannya trotoar sebagai tempat jualan jelas-jelas menghambat pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas. Karena saat dirinya saat melintas harus mengalah dan terpaksa melintas di bahu jalan.

 ”Padahal, resikonya cukup tinggi kalau berjalan di bahu jalan. Bisa saja disenggol oleh mobil atau motor,” keluhnya, Senin (29/8/2016).

Anggota Fraksi PPP DPRD Sumenep Juhari mengatakan, dirinya sangat menyayangkan hal itu. Itu terjadi karena kurang tegasnya petugas Satpol PP sebagai penegak perda.

Menrutnya, tindakan tersebut dinilai menyalahi Perda Nomor 3 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. ”Itu tidak boleh, karena sudah jelas mengganggu terhadap pejalan kaki. Dan itu harus menedapat ketegasan dari aparat setempat,” katanya.

Menurutnya, selain mengganggu terhadap lalu lintas juga berpotensi keselamatan pejalan kaki. ”Kalau nantinya pejalan kaki kesenggol mobil, siapa yang akan bertanggungjawab?, makanya sebelum itu terjadi lebih baik ditertibkan saja,” tegasnya.

Sementara Kasi Ops Satpol PP Sumenep Moh Saleh membenarkan jika di sejumlah titik trotoar telah dialihfungsikan. Namun, pihaknya selama ini belum melakukan penertiban. Salah satunya di Jalan Teuku Umar, Desa Pandian, Kecamatan Kota. Disana tortoar dialihfungsikan sebagai tempat jualan kramik.

”Benar itu, kami sudah melayangkan surat teguran kepada mereka, tapi tidak diindahkan,” katanya.

Menurutnya, belum dilakukan penindakan itu karena Satpol PP belum memiliki kendaraan. Meskipun ada mobil pick up, saat ini dipakai untuk patroli. Sehingga jika dibuat untuk mengangkut barang dikhawatirkan akan menggu kegiatan penegakan Perda yang lain.

Adapun mikanisme penertiban itu, salah satunya berupa teguran dengan lisan, kemudian surat peringatan. Jika keduanya itu tidak dihiraukan maka penertiban paksa akan dilakukan. Surat teguran itu, dikirim sebanyak tiga kali.

”Tapi pasti kami tindak itu, karena tidak boleh. Trotoar itu dibuat bukan untuk tempat berjualan, namun untuk pengguna jalan kaki,” tegasnya. (Jd)

No More Posts Available.

No more pages to load.