Seputar Madura Sumenep, 9 Agustus 2016- Satresmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan 8 orang penambang pasir liar di Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten.
“Kami amankan para penambang tersebut saat akan mengantarkan pasir, dan ketika ditanyakan izin penambangannya, mareka tidak menunjukkan kepada petugas,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, Selasa (9/8/2016).
Lanjut Mantan Kapolsek Manding ini, ke-8 tersangka, yakni SD (50) warga Dusun Genting Desa Batu Kerbuy Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, SR (43) dan FR (21) keduanya merupakan Warga Dusun Morasen Desa Bindang Kecamatan Pasongsongan, AR (50) Warga Dusun Kendel Desa Bindang Pasongsongan.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni ISA (19), SF (13), ER (46) dan KY (20) merupakan warga Dusun Bajung Desa Ambunten Barat Kecamatan Ambunten. Tiga dari depalan orang tersebut merupakan sopir sisangan adalah kuli.
Sebagai barang bukti, Polisi juga magamankan tiga truk dengan nomor polisi M 9074 VC, B 9647 UDB, dan D 8344 XM bemuatan pasir. Selian itu, polisi juga mengamankan 9 buah scrup, 2 STNK, dan 2 Buku.
”Saat ini barang bukti beserta tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbatannya, mereka dijekar dengan pasal berlapis, yakni pasal 158 junto pasal 37 dan 67 ayat (1) UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu delapan tersangka akan dijerat dengan pasal 109 (1) junto pasal 36 (1) UU no 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Ancaman hukumannya diatas lima tahun kurungan,” tegasnya. (Jd)