Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 12 April 2017- Barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 53,3 gram dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (12/4/2017).
“Sabu ini dimusnahkan sebagai barang bukti (BB) dari beberapa kasus narkoba yang terjaring selama 8 bulan terkahir ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Bambang Sutrisna, Rabu (12/4/2017).
BB yang dimusnahkan jenis sabu sebanyak 53,8 gram dari 32 perkara yang sudah inkrah. “Selain sabu, kita juga musnahkan minuman keras sebanyak 211 botol dari perjudian sebanyak 10 perkara dan 12 buah HP,” tukasnya.
Pemusnahan BB diikuti Kepala BNNK Sumenep, Satreskoba Polres Sumenep dan sejumlah pejabat lainnya.
Untuk narkoba lanjut Bambang, dimusnahkan dengan cara di blender dan dibuang ke parit bersama minuman keras sedangkan BB lainnya dibakar.
“Ini semua hasil kerja keras bersama baik dari polres Sumenep, BNN dan juga masyarakat Sumenep,” Pungkasnya. (Nita)