Seputarmadura.com, Pamekasan, Selasa 11 April 2017- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya memutuskan untuk menghentikan secara total semua aktifitas rumah makan, rumah karaoke dan hotel Wiraraja yang terletak di jalan raya Tlanakan Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Usai rapat bersama Komisi I DPRD Pamekasan dan pihak Satpol PP, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Agus Mulyadi membenarkan, keputusan itu diambil setelah tim menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola tempat usaha tersebut.
“Sampai akhirnya kami mengeluarkan surat agar pihak manajemen memberhentikan secara keseluruhan kegiatan pembangunan yang ada di Wiraraja sebelum ijin resmi dari pemkab keluar,” tuturnya, Selasa (11/4/2017).
Dari penelusuran tim, pengelola Wiraraja melakukan reklamasi pesisir pantai yang bukan miliknya dan mendirikan beberapa bangunan yang dijadikan sebagai tempat karaoke, resto dan hotel tidak sesuai dengan IMB yang dimohonkan.
“Kami melakukan pengukuran ulang atau pengembalian batas di area Wiraraja, ternyata ada beberapa tanah yang bukan hak milik pengusaha yang dibangun tempat karaoke dan hotel,” jelas Agus Mulyadi.
Di lahan Wiraraja itu, tim mencatat ada 6 jenis usaha yang dijalankan pengusaha diantaranya, pabrik rokok, pabrik garam, rumah makan, tempat karaoke, hotel dan sebagian diantaranya dibangun diatas tanah hasil reklamasi yang bukan hak milik pengusaha.
“Pengembangan usahanya itu kami hanya ijinkan untuk tanah hak milik pengusaha dan bukan hak pakai yang tercatat sekitar 7 ribuan meter, itu sesuai hasil ukur pihak BPN,” tambahnya.
Disisi lain, anggota Komisi I DPRD Pamekasan Andi Suparto menegaskan, jika pihak pengelola Wiraraja membandel maka pemkab haruslah bersikap tegas, setidaknya hingga pengelola tempat usaha memenuhi persyaratan yang harus dilengkapi.
“Yang jelas tadi saya sarankan agar ini diawasi betul, artinya kalau kegiatan tetap berjalan maka harus ada tindakan-tindakan nyata kalau memang harus diberhentikan atau ditutup paksa misalnya ya harus ditutup paksa,” tegas Andi Suparto.
Nyaris senada dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemkab Pamekasan, Andi Suparto menerangkan adanya upaya reklamasi dan mendirikan bangunan usaha diatas tanah yang bukan menjadi hak pengusaha disamping beberapa ketentuan perijinan yang kesannya sengaja diabaikan pihak pengusaha. (Dre/Nita)