Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 10 Mei 2017- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, panen narkotika jenis sabu, dalam sehari berhasil meringkus 3 (tiga) tersangka yakni pengedar dan pemakai barang haram tersebut.
Barang bukti (BB) berupa sabu yang disita dari ketiga tersangka pada Rabu (10/5/2017) dengan jam berbeda, seberat 6, 22 gram.
Ketiga tersangka itu yakni bernama Muribut (35) asal Dusun Guntong Desa Leggung Timur Kecamatan Batang-batang, Saudina alias Monot (50) warga Dusun Kombang Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk dan Edi Hamdani (32) warga Dusun Manding Desa Manding Daya Kecamatan Manding.
“Para tersangka ditangkap di lokasi dan jam berbeda. Bahkan, peran mereka juga tidak sama. Dua diantarannya sedang pesta sabu dan satu tersangka lainnya hendak mengedarkan sabu tersebut,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Rabu (10/5/2017).
Ia menuturkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Muribut, yang kala itu bakal mengedarkan sabu di Pasar Pelabuhan Dungkek, Desa/Kecamatan Gungkek, sekira pukul 11.30 Wib.
“Anggota Satnarkoba Polres Sumenep mendapat informasi dari warga bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke kepulauan di Pasar Pelabuhan Dungkek. Lalu petugas meluncur ke lokasi tersebut,” tuturnya.
Ternyata benar di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan tersangka dan langsung dilakukan penggerebekan disertai penggeledahan badan. Petugas menemukan telepon genggam kemudian dibuka di pesan singkat bahwa akan mengirim barang haram itu. Awalnya tidak ditemukan sabu, tetapi setelah diinterogasi akhirnya tersangka mengakui jika sabu seberat 5,84 gram diselipkan di cela dinding bambu stan/kios pasar pelabuhan Dungkek.
Ketika diperiksa, Muribut bernyanyi bahwa sabu itu dibeli dari Saudina alias Monot, kemudian anggota Satreskoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan pengembangan dan sekira pukul 16.00 wib melakukan penangkapan terhadap Saudina alias Monot dirumahnya dan saat itu kebetulan sedang pesta sabu bersama Edi Hamdani.
Dari penangkapan kedua petugas menyita BB berupa 1(satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,38 gram, uang tunai senilai Rp100 ribu, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Hitam kombinasi Silver dan 1 (satu) buah Sepeda Motor Merk Honda CB 150R warna hitam.
“Total sabu yang disita dalam dua kali penangkapan seberat 6,22 gram. Terbesar dari tangan tersangka Muribut seberat 5,84 gram dan sisanya seberat 0,38 gram sabu dari tersangka Saudina alias Monot dan Edi Hamdani,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya untuk tersangka Muribut bakal diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dua tersangka lainnya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya. (Nita)